ANGGARAN
DASAR KOPERASI MAKMUR
SMA NEGERI 1 KESESI
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
SMA NEGERI 1 KESESI
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat kedudukan
- Koperasi ini adalah Koperasi Guru dan Pegawai SMA Negeri 1 Kesesi, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi MAKMUR
- Koperasi MAKMUR berkedudukan di Jalan Raya Kaibahan Kesesi Kabupaten Peekalongan
Pasal 2
Jangka Waktu
Koperasi MAKMUR didirikan untuk jangka waktu yang
tidak terbatas
BAB II
LANDASAN, AZAS,
DAN TUJUAN
Pasal 3
Landasan
Landasan
Koperasi MAKMUR berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 33 ayat 1
Pasal 4
Azas
Koperasi MAKMUR berdasarkan azas kekeluargaan
Pasal 5
Tujuan
Koperasi MAKMUR bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota
BAB III
FUNGSI DAN
PERANAN
Pasal 6
Fungsi dan Peranan Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 7
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
- Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
- Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi MAKMUR adalah seluruh guru dan pegawai yang berada dilingkungan SMA Negeri 1 Kesesi yang telah menyetujui AD/ART Koperasi MAKMUR
- Setiap guru atau pegawai dilingkungan SMA Negeri 1 Kesesi yang berkeinginan menjadi anggota koperasi MAKMUR dapat mengajukan permohonan kepada pengurus
- Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota koperasi MAKMUR akan dicatat dalam buku daftar anggota
- Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya
- Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota
Pasal 8
Keanggotaan berakhir apabila:
1.
Meninggal dunia
2.
Tidak tercatat lagi sebagai guru atau pegawai
dilingkungan SMA Negeri 1 Kesesi
3.
Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila :
a. Terbukti
melakukan tindak pidana
b. Melakukan
tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi
c.
Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah 3 kali diperingatkan
oleh pengurus
4.
Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi
BAB V
RAPAT
ANGGOTA
Pasal 9
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara
- Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa
- Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
- Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua)
- Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dala Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam
rapat anggota
2.
Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3.
Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang
memenuhi syarat-syarat sebaga berikut:
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan
koperasi serta telah tercatat sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun
c.
Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan
d.
Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
4.
Masa jabatan pengurus 2 (dua) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk masa jabatan berikutnya
5.
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa
jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti (care
taker) atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang
kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya
7.
Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti:
a.
Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan
koperasi
b.
Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota
tahunan
c.
Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan
pertentangan dikalangan anggota
d.
Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya
sebagai pengurus
BAB VIII
MODAL KOPERASI
Pasal 12
Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri yang berasal dari:
a. Simpanan pokok sebesar Rp. 50.000,00 (Lima puluh lima
ribu rupiah) yang dibayar pada waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi
dan telah disetujui oleh pengurus dengan ketentuan dapat ditambah atau
ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
b. Simpanan wajib yang besarnya Rp. 25.000,00 (dua puluh lima
ribu rupiah) yang dibayar setiap bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau
ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
c.
Simpanan sukarela
d.
Simpanan hari raya
Pasal 13
Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama
masih tercatat sebagai anggota koperasi
Pasal 14
1. Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri
maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 1 (satu) bulan setelah yang
bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi
2. Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka
seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 3 (tiga) bulan setelah yang
bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai anggota koperasi
3. Jika anggota berhenti karena meninggal dunia maka
seluruh simpanannya dapat diambil paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang
bersangkutan meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut
hukum yang berlaku
4. Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2, dan
3 diberikan setelah dikurangi dengan utang-utangnya kepada koperasi
BAB IX
JASA
PINJAMAN
Pasal 15
1. Setiap anggota koperasi berhak mengajukan pinjaman
kepada koperasi yang besarnya harus melalui persetujuan pengurus koperasi yang
dibayar secara rutin setiap bulan selama 10 bulan
2. Besarnya angsuran adalah 10% dari pinjaman pokok
ditambah dengan 1% dari total jasa pinjaman yang harus dibayar oleh peminjam
3. Apabila peminjam mengembalikan pinjamannya dalam waktu
kurang dari 10 bulan, maka kepadanya tetap dikenakan jasa pinjaman sejumlah 10%
BAB X
USAHA
KOPERASI
Pasal 16
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
2. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
disegala bidang kehidupan ekonomi dilingkungan sekolah
3. Koperasi melakukan jasa perkreditan yang meliputi
pinjaman jangka pendek (3 bulan) dan jangka panjang (12 bulan)
4. Koperasi melakukan usaha dibidang penjualan yang
meliputi bahan pakaian dan atribut siswa
5. Koperasi mengadakan mitra usaha dengan pihak lain yang
saling menguntungkan
BAB XI
SISA HASIL USAHA
Pasal 17
1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya
penyusutan dan kewajiban lainnya
2. Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan
kepada angota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota
3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota dibagikan sebagai berikut :
a. Cadangan (10%)
b. Pengurus (10%)
c. Jasa Simpan
(25%)
d. Jasa Pinjam
(25%)
e. Dana Sosial
(10%)
f. Subsidi RAT
(20%)
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Ketentuan-ketentuan lain yang belum
dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota
BAB XIII
LAIN-LAIN
Hal-hal yang bersifat operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan di : Kesesi
Pada Tanggal : Desember 2008
Ketua Sekretaris
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI MAKMUR
SMA NEGERI 1 KESESI
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Kewajiban Anggota
- Mematuhi AD/ART yang telah disepakati dalam rapat anggota
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
- Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
- Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha, dan program koperasi
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
- Memperoleh perlakuan yang adil dalam koperasi
- Menghadiri, mengemukaka pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
- Dipilih (menjadi pengurus) dan memilih
- Meminta diadakan rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 10
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta
- Mendapatkan jasa kegiatan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
- Mengajukan keberatan dan atau pembelaan diri bilamana memperoleh perlakuan kurang adil atau sanksi dari pengurus
Pasal 3
Sanksi-Sanksi
Pemberhentian dari keanggotaan koperasi dapat
dikenakan kepada anggota apabila :
- Melanggar pasa 8 ayat 3 (tiga) yang tercantum dalam Anggaran Dasar
- Tidak mematuhi AD/ART dan keputusan rapat anggota
BAB II
TUGAS DAN
WEWENANG PENGURUS
Pasal 4
Tugas Pengurus
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Pasal 5
Wewenang Pengurus
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
Pasal 6
Pengurus
bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa
Pasal 7
- Pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakannya yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian
- Kerugian koperasi ditanggung oleh seluruh anggota koperasi yang diakibatkan oleh musibah
Pasal 8
- Laporan pertanggungjawaban ditandatangani oleh seluruh pengurus koperasi
- Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani atau tidak hadir dalam rapat anggota, maka yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis
Pasal 9
Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk
pengesahan pehitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus
oleh rapat anggota
BAB III
KEABSAHAN
RAPAT ANGGOTA
- Rapat anggota dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
- Selain rapat anggota tahunan, dapat pula dilakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
- Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
- Rapat anggota luar biasa dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
- Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak diperoleh keputusan secara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)
BAB IV
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota
Ditetapkan di : Kesesi
Pada Tanggal : Desember 2008
Ketua Sekretaris